Pelayanan keliling yang diselenggarakan dukcapil kabupaten lebak bersama IKI di desa kanekes ini memang mengkhususkan pelayanan terhadap warga suku baduy. Namun masih tetap melayani warga sekitar yang ingin mengurus dokumen kependudukannya juga.
Ini menggambarkan bahwa masyarakat suku baduy semakin sadar pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, baik itu Akta kelahiran, KK maupun KTP.
Untuk itu perlu perhatian khusus dari pemerintah terkait pengurusan dokumen kependudukan bagi suku-suku asli di Indonesia, terutama suku baduy.
Menurut Swandy, hampir setengah penduduk Indonesia belum memiliki akta kelahiran, kecuali yg berusia dibawah 18 tahun sudah ada 85 persen lebih.
Hal ini disebabkan akta lahir dirasa tidak terlalu penting bagi orang-orang dewasa.
Padahal ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan BPJS, pasport kalau naik haji, raskin dan lain lain.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kabupeten Lebak Ujang mengatakan untuk memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat Baduy harus mengikuti prosedur yang berlaku secara adat mereka yakni terlebih dahulu melalui tetua-tetua dan kepala desa.
Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Lebak selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat Lebak.
Hal ini terkait pembagian tempat registrasi dimana relawan IKI hanya diperbolehkan mengurus permohonan warga sekitar.
Sedangkan khusus bagi warga baduy, meja registrasi berada di tempat terpisah dan dilayani dari pihak desa langsung.
"Kami sangat berterimakasih kepada IKI karena selalu bersemangat bekerjasama dengan kami dalam menjangkau masyarakat pinggiran Lebak," ucapnya.
Ayu (22) mengatakan, mengurus KTP dan KK untuk kepentingan registrasi kartu seluler serta untuk kepentingan saat bepergian, misal ke Jakarta, yang membutuhkan KTP.
“Kami mah butuh KTP karena kalau beli kartu harus pakai nomer KTP dan KK.” ujar Ayu.
“Kalau bepergian ke Jakarta juga pakai KTP.” lanjutnya.