TRIBUNNEWS.COM - Terkait kasus tewasnya satu orang santri di pondok pesantren di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan pada Selasa (23/10/2018) lalu, polisi kini telah mengantongi satu tersangka.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, AM (14), yang merupakan teman dari korban Finanda Juni Harta (14), ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto.
"Sekarang masih diperiksa, iya baru satu tersangka," kata Budi, Jumat (26/10/2018).
Polisi Kantongi 1 Tersangka Tewasnya Santri Ponpes Ogan Ilir, Korban Aniaya Awalnya Dibilang Sakit
Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger