Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) digegerkan ulah oknum dosen Fakultas Hukum Unila Widya Krulinasari (32) diduga terlibat praktik jual beli bangku kuliah.
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin menyayangkan ada dosennya yang berbuat tidak terpuji seperti itu.
"Jadi tidak ada. Itu hanya hanya coba-coba. Karena kita semuanya sudah menggunakan komputer untuk tesnya," kata Hasriadi kepada awak media, Rabu, 31 Oktober 2018.
Jika terbukti melakukan praktik jual beli bangku kuliah, terus Hasriadi, pihaknya akan memecat dosen tersebut.
Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018.
Widya terjerat kasus dugaan praktik jual beli bangku kuliah.
Baca: Dosen Universitas Bangka Belitung di Dalam Penerbangan Lion Air JT 610 yang Jatuh
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin ini diagendakan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan," ungkap Anita saat memberi kesaksian.
Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," tandasnya.