Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pelabuhan Polres Ketapang berinisial RP terhadap DH (15) anak di bawah umur pada Minggu (28/10/2018) lalu berakhir dengan pencabutan laporan oleh orangtua korban.
Kedua belah pihak sepakat berdamai, namun proses mengenai sanksi etik dan disiplin sampai saat ini masih terus berlangsung.
Saat dikonfirmasi Selasa (30/10) selaku Ayah korban Anto, membenarkan perihal pencabutan laporan terhadap kasus tersebut.
"Saya sendiri yang mencabut laporannya kemarin, karena sudah damai secara kekeluargaan," ungkapnya.
Menurut Anto dalam kesepakatan damai tersebut, oknum anggota tersebut bersedia bertanggung jawab atas pengobatan anaknya mulai dari rumah sakit hingga keluar sampai sembuh.
Baca: Penembakan sinagoga Pittsburgh: Donald Trump serukan hukuman mati
"Namun harapan saya dia (oknum anggota) harus pandai-pandai pegang senjata dan mudah-mudahan tidak sembarangan lagi," harap Anto
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S. IK membenarkan perihal kesepakatan damai kedua belah pihak.
"Keduanya sudah bertemu, kebetulan masih ada hubungan kekerabatan. Namun meskipun demikian proses terhadap pelaku saat ini masih tetap dilakukan baik proses tindakan disiplin maupun kode etik," tegasnya, Selasa (30/10).
Ia melanjutkan, dalam hal ini oknum anggota tersebut mengakui dirinya melakukan penembakan namun sama sekali tidak ada maksud untuk mencelakakan korban.
"Maksud dia hendak membubarkan balap liar yang saat itu hampir menabrak mobilnya yang sedang melintas," jelasnya.