TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal, Desa Pempatan, dan Ni Ketut Wartini (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, Bali.
Tak tanggung-tanggung, Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).
Dana pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan tersangka meenyalahgunakan dana PNPM senilai 1,9 miliar.
Baca: Bodi Besar Lion Air JT610 Terbenam Lumpur, Diduga Ada Korban
Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000.
"Berkas kedua tersangka berbeda karena lokasi kejadiannya berbeda. Ni Wayan Murniati beraksi di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Martini lokasinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang," ungkap Lusiano, Rabu (31/10/2018).
Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus sama.
Mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.
Wartini yang jadi “aktor utama” dalam kasus ini membuat 28 kelompok fiktif.
Awalnya ia bentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya.
Pertengahan jalan, Wartini tidak bisa bayar pinjaman.
Bukannya melakukan pelunasan, tersangka malah kembali bentuk kelompok fiktif bernama Kencana Wangi 3.
Tersangka kembali meminjam uang dengan jumlah berbeda.