News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perilakunya Mencurigakan, Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam Pria Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA  - Berawal dari terjadinya pertikaian antara warga, kepolisian berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba, Rabu (31/10) lalu di jalan Kapitan toko Lima, RT 7, desa Muara Badak Ilir, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Awalnya kepolisian dari Polsek Muara Badak mendapati laporan tentang adanya pertikaian antara warga di RT 12.

Pertikaian terjadi antara Agus Salim dengan Idris (pelaku) serta dua anaknya.

Saat kepolisian tiba di lokasi, pelaku dan kedua anaknya telah meninggalkan lokasi kejadian.

Mengingat perilaku Idris telah meresahkan warga sekitar, sehingga polisi dan warga setempat melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Pelaku pun akhirnya didapatkan di RT 7 namun, kedua anaknya tidak dapat ditemukan.

Saat hendak diamankan, pelaku bertingkah mencurigakan yang membuat kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasil penggeledahan tersebut, didapatkan satu kotak alumunium tempat rokok yang disembunyikan pelaku di celana dalam bagian belakang, yang berisi 10 poket sabu, sedotan plastik, dan 4 plastik klip.

"Awalnya kita ke lokasi karena laporan adanya keributan diantara warga, saat sampai pelaku yang diamaksud telah pergi dari lokasi," ucap Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti; melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Yusuf, Sabtu (3/11/2018).

Baca: 7 Muda Mudi Keburu Ditangkap Polisi saat Hendak Konsumsi Sabu

"Ternyata, setelah dilakukan penggeledahan badan, didapatkan kota rokok yang berisi narkoba jenis sabu, serta alat kelengkapan lainnya," tambah mantan Kapolsek Marangkayu tersebut.

Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta saksi-saksi lainnya.

"Saksi-saksi juga kita periksa, termasuk tersangka guna pengembangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini