Bulan Juli lalu ada pemandangan tidak lazim di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Ratusan orang mengantri untuk mengurus KTP elektronik. Sebagian bermaksud melakukan perekaman data KTP dan sebagian lainnya mengambil KTP yang sudah dicetak.
Antrian yang terjadi waktu itu diperkirakan panjangnya mencapai 1,5 Km. Sebagian diantara mereka bahkan sudah mengantri dari malam harinya.
Untuk mengatasi terjadinya antrian serupa itu, Disdukcapil kemudian memberlakukan ketentuan baru. Perekaman data pemohon KTP bisa dilakukan di kecamatan masing-masing. Dengan begitu warga pemohon tidak perlu lagi datang dan antri di Disdukcapil.
Kini Disdukcapil Kota Bogor siap melakukan langkah lebih maju lagi. Untuk lebih memudahkan warga dalam mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya, Disdukcapil Kota Bogor akan segera memperkenalkan aplikasi Registrasi KTP Online. Dalam waktu dekat aplikasi ini akan diluncurkan dan warga sudah bisa segera memanfaatkannya.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Dody Achdiat, nantinya, seluruh proses pendaftaran pembuatan KTP sampai dengan selesai harus melalui sistem online.
“Bagi mereka yang tidak paham dalam menggunakan sistem ini, nanti aparat di kelurahan dan kecamatan bisa memberikan bantuan,” katanya. Aplikasi ini dapat diakses dengan mempergunakan hand phone.
Diberlakukannya registrasi online ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses dokumen kependudukan. Terutama KTP elektronik, yang semakin dibutuhkan menjelang berlangsungnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dengan berlakunya aplikasi ini tentu masyarakat yang mengurus KTP tidak perlu antri lagi di kantor Disdukcapil.
Aplikasi Registrasi KTP Online ini hanya dapat dipergunakan oleh pemohon yang sudah melakukan perekaman data di kecamatan dan telah memiliki Surat Keterangan (Suket).
Selain itu dipergunakan oleh pemohon yang KTP-nya rusak atau hilang sehingga perlu KTP baru. Atau perlu KTP baru karena datanya berubah. Seperti data pemohon berubah karena statusnya menjadi menikah atau mahasiswa menjadi pegawai dan sebagainya.
“Aplikasi ini tidak dapat dipergunakan oleh pemohon pemula, karena mereka tetap harus melakukan perekaman data terlebih dahulu,” jelas Dody.
Hal penting lainnya, aplikasi ini hanya dapat dipergunakan oleh warga Kota Bogor karena dibuat untuk memberikan pelayanan khusus kepada warga Kota Bogor.
Melalaui aplikasi ini, selain melakukan registrasi, pemohon juga bisa memperoleh informasi tentang proses pembuatan KTP-nya.
“Mereka dapat mengetahui info, apakah KTP mereka sudah dapat dicetak dan apakah sudah dapat diambil hasilnya,” tambah Dody.
Menurutnya, selama ini sebagian masyarakat memang belum paham sepenuhnya tentang proses pembuatan KTP.
Sebagian beranggapan, setelah mereka melakukan perekaman data dan memperoleh Suket, maka dalam tempo singkat Disdukcapil Kota Bogor sudah bisa segera mencetak KTP. Padahal bisa tidaknya sekeping KTP dicetak, tergantung pada hasil penunggalan data yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri RI.
Proses penunggalan data diperlukan untuk menghindari adanya duplikasi data penduduk. Duplikasi data tersebut sangat dimungkinkan karena bias jadi pemohon melakukan perekaman berkali-kali. Padahal perekaman data cukup dilakukan satu kali. Di daerah mana pun perekaman itu dilakukan.
Jika proses penunggalan data sudah dinyatakan selesai oleh Kemendagri, maka KTP sudah dapat dicetak. Selain itu, pemohon terlebih dahulu juga harus membuat permohonan cetak, agar datanya bisa segera diproses.
Faktor penentu lain adalah ketersediaan blangko KTP. Pada beberapa waktu lalu, KTP tidak dapat segera dicetak karena blangkonya habis dan Disdukcapil tidak dapat segera mendapatkan kiriman blangko lagi.
Menurut Dody, pada November ini Kemendagri sedang menyiapkan sekitar 5 juta keping blangko KTP. Dengan demikian, pada saatnya aplikasi Registrasi KTP Online digunakan nanti, Disdukcapil Kota Bogor sudah siap mencetak KTP yang datanya sudah menempuh proses penunggalan.
Demikian pula persediaan tinta cetak yang ada sekarang, diperhitungkan cukup memenuhi kebutuhan sampai bulan Maret 2019. Begitupun server yang akan dipergunakan untuk mendukung aplikasi registrasi KTP Online, sudah diperhitungkan mampu memfasilitasi traffic registrasi online.
Sampai akhir Oktober 2018, Disdukcapil Kota Bogor mencatat, jumlah penduduk Kota Bogor mencapai 1.021.337 jiwa dan sebanyak 756.223 jiwa diantaranya adalah penduduk yang tergolong wajib ber-KTP.
Dari jumlah tersebut mereka yang sudah melakukan perekaman data berjumlah 732.890 orang dan masih sebanyak 23.333 orang belum melakukan perekaman. Sedangkan wrga yang belum mendapatkan KTP elektronik jumlahnya tinggal 30.423 orang.
Aplikasi Registrasi KTP Online baru akan segera diluncurkan, tapi Disdukcapil Kota Bogor sudah berencana mengembangkannya. Kelak aplikasi registras ini dapat dimanfaatkan untuk mengurus data kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Berfungsinya aplikasi Registrasi KTP Online bukan hanhya memudahkan warga Kota Bogor. Aplikasi ini juga menjadi tambahan fasilitas publik yang mendukung upaya mewujudkan Kota Bogor sebagai Smart City. (*)