Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini sedang menyiapkan peraturan daerah terkait zona rawa bencana atau zona merah hunian, menyusul bencana gempa bumi bumi yang mengakibatkan likuifaksi di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah.
"Perda kami ditargetkan 1 bulan sudah kelar. Kami sudah siap, Desember lah. Perda bahwa di daerah itu tidak boleh membangun bangunan," ujar Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Baca: Gubernur Sulawesi Tengah Sebut 18 Triliun Diperlukan Untuk Pulihkan Palu, Donggala, dan Sigi
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, sejauh ini ada sekitar 300an hektar daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau rawan likuefaksi.
"Sementara ini (zona merah), hampir yang (sudah terjadi) likuifaksi kurang lebih 300an hektar, untuk likuefaksi saja," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola .
Nantinya, kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, penentuan kawasan zona daerah tersebut akan menjadi tanggungjawab penelitian dari Badan Geologi dari Kementerian ESDM.
"Nanti hasilnya (Badan) Geologi yang akan mendeleniasi mana daerah-daerah yang rawan likuefaksi, yang sudah terjadi likuefaksi, dan mana yang rawan likuefaksi," Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Baca: Selama Dua Bulan, Transisi Darurat Pemulihan untuk Sulawesi Tengah
Gempa berkekuatan 7,4 magnitudo dan tinggi tsunami 11,3 meter, memporak porandakan Palu, Donggala dan Sigi serta sekitarnya, pada Jumat 28 September 2018 lalu.
Dilaporkan dari BNPB, Korban meninggal dunia mencapai 2.840 orang, dengan kerusakan terparah terjadi di Balaroa dan Petobo.