Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Darno.
Itu terkait kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang menderita tunagrahita berinisial XYZ.
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, majelis hakim yang diketuai Sri Warni Wati memvonis Darno dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider dua bulan kurungan, Selasa (6/11/18).
Baca: Penjelasan Kabag Humas Imigrasi Pemeriksaan Soal Maria Ozawa di Denpasar
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Jackson Apriyanto Pandiangan yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider empat bulan.
Atas vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
"Pikir-pikir," katanya, singkat.
Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan tunggal Penuntut Umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Darno Divonis Enam Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Tindakan Asusila ke Anak Tuna Grahita Bawah Umur