TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Peristiwa dugaan penganiayaan bidan oleh dokter yang menyuntikkan cairan hingga 56 kali memunculkan sejumlah fakta baru.
Fakta-fakta tersebut terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar rekontruksi terhadap tersangka dokter Yusrizal Saputra dan bidan cantik Winda.
Berikut fakta yang terangkum Tribunbatam.id saat mengikuti rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Chintya Siregar.
1. Jemput korban dengan mobil tersangka di klinik
Nampak mobil masuk ke rumah tersangka yang ditumpangi oleh Yusrizal dan korban bidan Winda yang digantikan perannya oleh seorang wanita berjilbab anggota polisi lengkap dengan kalung bertuliskan korban.
Dalam cerita itu, korban diajak oleh sang dokter ke rumahnya dengan terlebih dahulu dijemput oleh tersangka. Setibanya di rumah tersangka, mereka berdua langsung masuk ke dalam.
Saat itu lah terjadi penganiayaan oleh dokter Yusrizal dengan cara menyuntikkan sebanyak 56 kali suntikan ke tubuh korban. Akibatnya korban tak sadarkan diri.
2. Rumah kosong jarang dihuni
Rumah yang dijadikan tempat penganiayaan bidan ini diketahui kosong. Meski begitu sang dokter pemilik rumah ini terkadang masuk rumah tersangka.
Namun untuk dihuni tiap hari, beberapa keterangan tetangga korban menyebutkan tersangka jarang tinggal di tempat tersebut.
"Dia jarang ke situ setau saya. Kalau ke situ sesekali saja. Tapi dia nggak tinggal di situ terus. Tengoklah rumahnya aja belum jadi baru renovasi," ungkap seorang warga yang enggan namanya disebutkan.
Warga karena berdekatan dengan rumahnya, hanya melihat sesekali saja masuk rumah bersama rekannya. Lalu keluar lagi dan entah apa yang dilakukan di dalam rumah tersebut.
Pantauan Tribun juga terlihat rumah masih berserakan. Di bagian samping kiri sedangkan dilakukan renovasi dinding tembok yang terpisah. Rumah tersebut masih bentuk bangunan asli developer. Bahkan bagian halaman depan rumah masih sebagian beralas tanah.
3. Buang suntikan di tong sampah depan rumah
Dalam reka ulang kejadian tersebut beberapa saat tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. Namun sayangnya wartawan tidak bisa melihat langsung fakta apa yang dilakukan oleh dokter di dalam kamar tersangka.
Namun tak lama sekitar 20 menit berada di dalam rumah, para petugas kepolisian dan juga tersangka keluar.
Saat keluar tersangka membawa kantong kresek putih yang dalam cerita reka ulang sebagai sampah bekas suntikan.
"Jadi dibuang di situ. Ya coba letakkan. Bentar foto dulu," kata polisi sembari menyuruh tersangka meletakkan plastik sampah berisi suntik dan sebagainya ke tong sampah depan rumah tersangka.
4. Korban kabur sempoyongan hingga ke jalan raya
Rekonstruksi juga digelar dengan fakta bahwa korban kabur dari rumahnya menuju jalan raya depan SPBU batu 8. Saat itu korban keluar dengan jalan sempoyongan mencari pertolongan.
Saat itu korban tak sadarkan diri setelah disuntik oleh tersangka hingga puluhan kali.
Menurut keterangan kepolisian korban tak sadarkan diri hingga 3 jam lebih. Usai sadar korban langsung kabur dengan kondisi belum sepenuhnya sadar.
Jarak yang ditempuh dari rumah tersangka ke jalan raya tidak pendek. Ada sekitar 200 meter.
Saat berjalan menuju lokasi jalan raya, korban diceritakan mencari bantuan rekanya untuk menjemput di depan SPBU.
"Terus gimana nih. Dia dijemput oleh teman korban," kata petugas.
Dijemput dengan menggunakan motor rekan korban yang sebelumnya sempat dihubungi oleh korban melalui sambungan telefon.
5. Rekonstruksi dua versi
Dalam rekonstruksi ada dua versi. Pertama versi tersangka dan versi korban. Karena dalam kejadian itu tersangka merasa tidak sepakat atas rekontruksi berdasarkan pengakuan korban. Tersangka memiliki persepsi lain atas kronologi yang terjadi.
Kanit PPA Ipda Chintya Siregar menuturkan ada 34 adegan. Ia juga mengakui ada dua versi rekonstruksi pada suatu adegan. Namun sayangnya ia enggan menceritakan adegan yang menjadi perdebatan berbeda versi itu.
"Ia memang ada dua versi. Tersangka dan korban," ungkapnya.
6. Polisi paksa pakaikan kalung tersangka
Sejumlah wartawan baik lokal maupun nasional, petugas yang melakukan rekonstruksi dan warga sekitar ingin melihat langsung rekontruksi tersebut.
Diduga karena malu, ia menolak menggunakan kalung bertuliskan tersangka. Pengacara tersangka juga minta untuk tidak dipasangkan.
"Ini gimana kok nggak dipasang. Dipasang lah," kata Kanit PPA.
"Sudah tak usah nggak papa," kata pengacara Tersangka Urip Santoso.
Namun polisi bersikukuh untuk tetap memakaikan. Hal itu baru dilakukan ketika rekontruksi pindag ke dalam rumah.
7. Dihadiri keluarga dan saudara kembarnya
Ternyata bidan cantik bertubuh tinggi dan berisi ini memiliki saudara kembar.ia merupakan anak ke dua dari 3 bersaudara.
Orangtua baik ibu dan ayah korban nampak berada di lokasi rekontruksi. Mereka datang karena kondisi sang anak masih trauma dan perlu pendampingan orangtua.
Selain itu juga korban menggunakan jilbab dan masker itu terlihat menangis dengan mata berkaca-kaca.
"Iya anak saya masih trauma. Dia perlu pendampingan," kata orang tua korban Edy. (Wahib Wafa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tersangka Beraksi di Rumah Kosong. Ini 7 Fakta Hasil Rekonstruksi Kasus Bidan Disuntik 56 Kali,