TRIBUNNEWS.COM - Dunia pendidikan Indonesia tercoreng.
Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai ditangkap karena bolos kerja, namun tetap menerima gaji sejak tahun 2010 atau sudah sekitar 8 tahun.
Tidak hanya bolos, Demseria Simbolon juga bahkan memalsukan kematianya demi mendapatkan dana kematian dari PT Taspen Medan.
Demseria ditangkap di Jawa Barat. Tim yang menjeputnya adalah Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.
Baca: Pembunuh Guru Honorer di Aceh Ternyata Teman Sendiri, Tertangkap Setelah Sebulan Kasus Terjadi
"Selasa semalam telah diamankan Demseria di perumahan Karang Anyer Blok D 16 Nomor 09 RT 005, RW 007 Cikarang Jawa Barat," kata Asepte Gaulle Ginting Rabu (7/11/2018)
Baca: Pembunuh Guru Honorer Danil Juliansyah Diringkus Polisi
Ketiganya terbang dari Cikarang menuju Kuala Namu dan langsung menuju Kantor Kejari Binjai sekitar pukul 15.30 WIB.
Setiba di Kejari Binjai, Demseria dan Jaksa yang menjemputnya masuk ke dalam ruang Kasipidsus Kejaksaan Binjai.
Langkah guru yang bekerja di SD SDN 027144 Binjai Utara ini goyah saat menaiki satu persatu anak tangga menuju ruangan Pidsus di lantai II. Wajah perempuan berambut ikal ini tampak lesu.
Demseria duduk di bangku kemudian tertunduk lesu, dan sesekali menyeka buliran air matanya menggunakan tisu dan terisak.
"Demseria tersangka korupsi pengadaan gaji dan dana asuransi kematian. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," Asepte.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900.
Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Menurut Kasipsus Kejari Binjai, Perbuatan ini bukan persoalan disiplin Aparat Sipil Negara.
Namun ada upaya untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai diduga turut terlibat, karena mengetahui tindakan jahat ini.
Meski duduga terlibat, Kejari Binjai tidak menetapkan tersangka terhadap ketiganya.
Gaji Demseria Dicairkan Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan.
Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani pada selasa (6/11/2018) lalu menyampaikan bahwa Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota.
Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima.
Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.
"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.
Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.
Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak disalurkan lagi.
"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," sambung Indriyani.
Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai.
Pun demikian, Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.
"Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota," ujar Indriyani.
"Selama ini gaji jalan terus, kami gak punya hak memutus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia.
Dana Kematian Dicairkan PT Taspen Medan
PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.
Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.
Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen. (*)