News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Lumpuh, Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Garut Tetap Ditahan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut, Drg Iman Firmanullah tetap ditahan meski kondisinya lumpuh karena stroke.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Garut, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut, Drg Iman Firmanullah tetap ditahan meski kondisinya lumpuh karena stroke.

"Dia sudah jadi tahanan hakim untuk pemeriksaan di pengadilan, jadi ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Raimond Ali via ponselnya, Kamis (8/11/2018).

Iman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/11) dengan kondisi tubuh yang tidak berdaya. Ia mengalami kelumpuhan karena stroke sehingga menjalani persidangan menggunakan kursi roda.

"Dia minta izin berobat selama dua hari. Setelah itu ditahan lagi. Jadi tidak berstatus tahanan kota," kata Raimond.

Selain Iman, terdakwa dalam kasus ini yakni Ade Rusyana mantan Kabid Yankes Dinkes Garut. Ade ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat menjabat Kepala Dinkes Pemkab Subang.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar dari total anggaran Rp 14 miliar bersumber dari dana hibah Kemenkes di APBN 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini