TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh Yasin Hasyim, diduga melakukan pungli atau pungutan liar berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C.
Setiap melintas di desa itu, para sopir truk harus menyetorkan uang.
Atas tindakannya itu, Kamis (15/11/2018), Yasin diperiksa di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Proses pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka Kepala Desa Wonosari hari ini kami tahan," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11).
Yasin juga diperiksa kesehatannya oleh petugas Puskesmas Sooko. Sebab, Yasin mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017. Dia rutin melakukan cuci darah.
Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap di tahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.
Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Dia mematok harga Rp 4.000 sampai Rp 5.000 tergantung ukuran kendaraan truk.
"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil tarikan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Dalam kurun waktu dua tahun, dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta. "Totalnya dia mendapat 1,718 miliar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.
Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.