TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Terdapat sejumlah fakta terkait penetapan Haris sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.
Berikut fakta-faktanya seperti yang Tribun Wow rangkum dari berbagai sumber:
1. Sementara Pelaku Tunggal
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan itu.
Meski demikian, Argo Yuwono menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan kasus.
• Psikolog Forensik Menduga Ada Pengaruh Narkoba hingga Miras pada Tersangka Pembunuhan di Bekasi
"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
2. Penyidikan dan Pemberkasan
Setelah penetapan Haris sebagai tersangka, kini penyidik akan fokus melengkapi berkas tersangka.
Tak hanya itu, pemeriksaan intensif juga akan dilakukan terhadap Haris.