Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.
"Kita sudah susuri masalahnya, kemudian segera kita kumpul untuk selesaikan masalah ini. Lalu ada keputusan bersama empat Dirjen, diharapkan dengan peraturan baru tersebut cita-cita dari amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dapat terlaksana," terangnya.
"KPK kan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memonitoring kebijakan pemerintah yang arahnya perbaikan sistem," kata Agus Rahardjo.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Agus Purnomo menjelaskan, data yang tidak sinkron tersebut hanya jumlahnya saja, bukan pungutannya.
"Bukan pungutannya, nanti akan sinkronkan pelaporannya. Sumber data sama tapi pelaporannya berbeda," jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang dipakai untuk loading baru bara, termasuk memeriksa perzinan kapal, tugboat, serta tongkang.
Dari Navigasi dan Syahbandar bisa untuk lakukan inventarisir perizinan.
"Selama ini kita monitor juga, hanya perlu sinkronisasi seperti yang dikatakan KPK. Masih kita gali, seharusnya sama, saya belum tahu detailnya," kata dia.
9 Rekomendasi
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, usai melakukan penelusuran ke Sungai Mahakam akan dilakukan rapat koordinasi bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan, KPK merekomendasikan sejumlah rencana aksi, di antaranya:
Pertama, penuntasan penagihan kewajiban royalti dan perpajakan para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun IUP tambang batu bara, serta penegakan ketentuan Clear and Clean (CnC) secara konsisten termasuk di dalamnya pencabutan izin-izin penambang yang tidak patuh.
Kedua, perpanjangan kontrak perusahaan dengan PKP2B agar dilakukan secara akuntabel dan transaparan, serta mengedepankan kepentingan nasional, termasuk peran BUMN yang mengelola dan membutuhkan pasokan rutin batubara, seperti PT PLN dan partisipasi Pemda.
Selanjutnya, koordinasi rekonsiliasi pencatatan data hasil penambangan antara kementerian terkait dan pengembangan sistem yang mendukung one data police, sehingga tersedia data yang akurat dan kredibel sebagai rujukan dalam pengenaan pungutan negara (royalty dan pajak), maupun pengaturan kuota dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik serta menjaga keseimbangan alam.
Empat, review regulasi terakit peran surveyor sebagai alat negara dalam mencatat dan memastikan kuantitas maupun kualitas batu bara yang diproduksi dan diperdagangkan yang selama ini justru didanai oleh pihak penambang dalam pelaksanaan tugasnya.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan