Kelima, evaluasi pelaksanaan pemuatan batu bara untuk ekspor di lokasi-lokasi terpencil yang minim pengawasan oleh instansi terkait dan mendorong pembentukan pos pengawasan terpadu di lokasi alternatif yang dilengkapi penggunaan teknologi serta SDM yang lebih memadai.
KPK juga mendorong pemasangan kamera di spot-spot strategis di sepanjang Sungai Mahakam untuk memantau dan merekam pergerakan kapal untuk meminimalkan pelanggaran, disamping mengintensifkan kegiatan patroli oleh instansi terkait.
Rekomendasi selanjutnya, penugasan pengawasan perdagangan batu bara domestik maupun komoditi khusus hasil SDA lainnya kepada Ditjen Bea dan Cukai, sesuai mandat pasal 4A maupun 85A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi teknis terkait.
Tujuh, penertiban pelaksanaan penambangan, termasuk didalamnya perbaikan kelayakan peralatan dan standart keselamatan kegiatan penambangan bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.
Mendorong Ditjen Pajak untuk lebih intensif bekerja sama dengan instansi terkait dan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk melakukan verifikasi faktual di lapangan atas laporan pajak yang disampaikan serta melakukan profiling transaksi terutama untuk mendorong perdagangan batu bara.
Terakhir, evaluasi peran BPKP dalam melakukan audit kepatuhan pembayaran royalti/PNBP batu bara, terutama terkait perluasan audit coverage ratio bekerja sama dengan Ditjen Pajak, sehingga dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara.
KPK juga mengingatkan kembali agar semua pihak menghentikan tindakan korup dalam pelaksanaan kegiatan penambangan dan pedagangan batubara, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, pemerasan dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara, baik dalam proses perizinan, pelaksanaan penambangan meupun pengawasan.
Kegiatan di Kaltim akan menjadi model bagi koordinasi pengawasan SDA di daerah lain, dan KPK akan melakukan pemantauan secara detail dan berkala pelaksanaan rekomendasi-rekomenasi yang telah disepakati bersama. (cde)
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Ketua KPK Susuri Sungai Mahakam, Cium Ada Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Pengelolaan Batu Bara