Laporan Reporter Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 743/PSY memusnahkan barang bukti yang digagalkan aparat saat penyelundupan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakar yang bertempat di Mako Satgas Yonif 743/PSY, Desa Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Jumat (16/11/2018).
Hadir saat itu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY beserta jajaran, pejabat dari Kantor Bea Cukai, Kasdim 1605/Belu, perwakilan Polres Belu, perwakilan Dansub Denpom, perwakilan BNPP dan Camat Atambua Barat.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Mayor I Putu Tangkas Wiratawan mengatakan, selain tugas pokok menjaga wilayah perbatasan, Satgas Pamtas juga mencegah adanya kegiatan ilegal dari orang yang melintas tanpa disertai dengan dokumen surat-surat yang asli.
Baca: Haris Mengaku Sakit Hati Sering Dihina Setiap Kali Datang ke Rumah Diperum Nainggolan
Selama kurun waktu tugas sekitar 10 bulan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 743/PSY sudah melakukan penggagalan penyelundupan BBM sebanyak 6.110 liter atau 6,1 ton yang terdiri dari bensin, solar dan minyak tanah.
Dari jumlah ini diketahui penyelundupan barang masih banyak terjadi sehingga masalah ini menjadi perhatian serius dari setiap unsur terkait.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Satgas Pamtas RI-RDTL Musnahkan Barang Bukti Penyelundupan