"Nanti menunggu perintah dari penyidik. Kita siap saja kapan pun untuk melaksanakan penyelaman," ujar Ketut.
"Walaupun tidak menemukan linggis, HS akan terus diperiksa dan proses hukum akan terus dilakukan. Nanti kita cari kembali tapi kalau tidak ada, ada aturan hukum yang mengatur. Bisa kita lakukan Berita Acara Pencarian barang Bukti," ujar Kombes Pol Argo Yuwono selaku kabid Humas Polda Metro Jaya.
Haris membunuh keluarga Diperum di rumahnya, Jalan Bojong Nangka II RT 002 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Pengakuan tersangka, ia membunuh Diperum dan Maya menggunakan linggis.
Sementara, kedua anak Diperum, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dibekap hingga tewas.
(Tribunnews.com/Vebri)