News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Lumpuhkan Kedua Kaki Pemilik Ladang Ganja yang Rampas Senjata dan Tembak Petugas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman memberikan keterangan pada jumpa pers dengan wartawan Galus. SERAMBINEWS.COM/RASIDAN

TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pemusnahan ladang ganja seluas enam hektare di Pegunungan Aih Kering, Desa Pasir, Kecamatan Pining, Gayo Lues (Galus) oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres setempat, Kamis (15/11/2018) siang, diwarnai aksi nekat pemilik tanaman ganja.

Selain melakukan perlawanan saat petugas mengobrak-abrik ladang ganjanya, sang pemilik yaitu Hasan Basri bin Jali (22), warga Akang Siwah, Kecamatan Blangpegayon, Galus ini sempat merampas dan menguasai senjata laras pendek milik KBO Satresnarkoba Galus, Ipda Adreas Ginting.

Aksi nekat Hasan kemudian berlanjut dengan menembak KBO Satresnarkoba Galus menggunakan senjata rampasan tersebut hingga mengenai tangan kanan Adreas.

Melihat kejadian itu, polisi lain langsung melumpuhkan Hasan dengan menembak di kedua pahanya.

Setelah dilumpuhkan, Hasan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir kepada Serambi, Sabtu (17/11/2018) menjelaskan, penemuan ladang ganja dan penangkapan pemiliknya berawal saat tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (14/11/2018).

Baca: Kepala Sekolah Akhirnya Kembalikan Uang PIP Rp 18,8 Juta yang Sebelumnya Diakui Dicuri Roh Halus

Dalam pengembangan diketahui tersangka menanam ganja di Pegunungan Aih Kering Desa Pasir Pining.

Selanjutnya, kata Syamsuir, pada Kamis (15/11/2018) anggota Satresnarkoba Polres Galus dipimpin Kasat Narkoba bersama empat personel lain menuju lokasi ladang ganja seluas enam hektare tersebut untuk dimusnahkan.

Saat KBO Resnarkoba Ipda Adreas Ginting memusnahkan barang haram itu, tersangka Hasan Basri merebut senjata laras pendek milik KBO tersebut.

Lalu, tersangka menembak Ipda Adreas Ginting dan mengenai tangan kanannya.

Setelah itu, KBO meminta anggota lain menembak tersangka di paha kanan dan kiri.

Lalu, korban dan tersangka dilarikan ke Puskesmas Pining untuk mendapat perawatan medis.

Selanjutnya, pada Jumat (16/11/2018), personel Satresnarkoba Galus dibantu personel Polsek Pining kembali ke lokasi ladang ganja milik tersangka untuk dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.

"Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Galus untuk pengembangan kasus tersebut lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Galus.(c40)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Usai Rampas Senjata, Pemilik Ladang Ganja Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini