TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 40 siswa-siswi SD Negeri Niki Niki IV tahun anggaran 2016 akhirnya telah dikembalikan.
Dilansir Tribun Video dari Pos Kupang, dana dengan total uang senilai Rp16,8 juta tersebut diketahui telah cair sejak lama, yakni Februari 2017.
Maria Benu, Kepala Sekolah SDN Niki Niki IV, diketahui telah mengambil uang tersebut dari Bank BRI unit Niki Niki pada 8 Februari 2017.
Namun uang PIP yang diambil oleh Maria Benu tersebut tak langsung diberikan pada siswa, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi.
Kasus dana PIP tersebut kemudian viral di media sosial.
Sempat Sebut Dana PIP Siswa Dicuri Roh Halus, Kepsek Akhirnya Kembalikan Uang Sebesar Rp16,8 Juta
Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger