"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," ujar Mukri.
Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq dinyatakan telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
Namun belakangan terkuak hal lain, Baiq pun pernah menjadi korban Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012.
Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. (Willy)