Terkait teknisnya, pria yang akrab disapa Pak Toro ini menjelaskan, setelah pihak Rutan Bangli membebaskan yang bersangkutan, lalu akan diserahkan kepada Imigrasi.
"Untuk lebih jelas teknisnya di pihak imigrasi, karena yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA)," terangnya.
Berbeda dengan terpidana narkoba sebelumnya Schapelle Leigh Corby, pembebasan Renae tidak ada proses ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ini karena yang bersangkutan bebas dan selesai menjalani pidana. Bukan bebas bersyarat. Jadi tidak ada kaitannya dengan Bapas ataupun pihak-pihak lain. Ini murni bebas. Serahkan ke pihak imigrasi. Selesai," tutur Slamet Prihantara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Besok Anggota Bali Nine asal Australia Ini Bebas dari Rutan Bangli, Renae Gelar Upacara Mapamit