News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Renae Lawrence Anggota Bali Nine Bebas dari Rutan Bangli

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bali Nine, Renae Lawrence. TRIBUN BALI/DWI SUPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Dua hari jelang masa kebebasannya, terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, menggelar prosesi mapamit di areal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Senin (19/11/2018).

Yang menarik, prosesi ini dilakukan secara Hindu dan dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.

Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa saat keluar dari rutan mengungkapkan, Renae dalam kondisi sehat.

Renae yang akan bebas pada Rabu (21/11/2018) besok, mengikuti prosesi mapamit yang dilakukan sekitar 15 menit itu dengan khusyuk.

Ia ikut sembahyang dan nunas tirta wangsuhpada.

Menurut Ida Sri Bhagawan, prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae, lantaran selama di Rutan Kelas II B Bangli merasa dibina dengan sangat baik.

Dengan prosesi mapamit ini Renae berharap menjadi pribadi yang baik setelah ke luar nanti.

"Intinya ucapan terima kasih manten. Ia mengungkapkan rasa terima kasih pada petugas di sini, serta pada alam yang menjaga di sini. Kenapa secara agama Hindu, karena dia tinggal di Bali," terangnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Made Suwendra, mengungkapkan prosesi mapamit yang digelar kemarin merupakan persembahyangan biasa, layaknya yang dilakukan warga binaan beragama Hindu lainnya jelang berakhirnya masa pidana.

Persembahyangan ini merupakan permintaan langsung dari Renae, dan didampingi seorang temannya.

"Kemarin dia minta izin melakukan kegiatan ibadah tersebut secara agama Hindu. Pada persembahyangan tersebut secara pribadi ia mengungkapkan apa yang menjadi harapannya ke depan. Pada intinya, persembahyangan ini layaknya puji syukur, serta mohon izin akan meninggalkan Rutan Bangli lusa nanti (Rabu). Mengenai pindah keyakinan secara resmi, setahu saya tidak ada. Tapi mungkin dia merasa meyakini," ujarnya.

Baca: Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung Kasus Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Ha

Suwendra juga mengatakan, jelang berakhirnya masa pidana, wanita 41 tahun itu tidak akan dipindahkan ke sel khusus. Ia tetap menempati selnya.

Ini dikarenakan Renae tidak memiliki permasalahan atau pelanggaran di dalam rutan.

Terkait waktu pembebasan Renae, Suwendra mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak imigrasi mengenai jam pastinya.

Namun ia menegaskan pembebasan Renae dari Rutan Bangli dilakukan pada jam kerja yakni pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.

Berkelakuan Baik
Seperti diketahui, Renae merupakan salah satu terpidana kasus perdagangan narkoba Bali Nine pada tahun 2005 silam.

Ia ditangkap di Bandara Gusti Ngurai Rai, Badung, karena kedapatan membawa 2,7 kg heroin yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.

Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.

Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005.

Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.

Hanya saja, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.

Baca: Malam-malam Satpol PP Bone Turunkan Ratusan Banner Bergambar Jokowi-Maruf Amin di Kota Watampone

"Karena ia tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar, maka hukuman selama enam bulan itu dijalani. Jadi ditambahkan, dari yang harusnya ia pulang bulan 5, jadi pulang bulan 11. Dan masa subsidair ini tidak bisa dikurangi, ataupun mendapatkan remisi,” ujar Suwendra.

Selama di Rutan Bangli Renae diketahui berkelakuan baik, sehingga sejak tahun 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.

Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat Dirgahayu Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.

"Lama masa remisi berbeda-beda tergantung dari lama warga binaan menjalani hukuman. Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun," ujar Suwendra.

Tanpa Persiapan Khusus
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Slamet Prihantara, menyatakan tidak ada persiapan khusus terkait hari pembebasan Renae pada Rabu besok.

"Tidak ada persiapan khusus terkait pembebasan Renae Lawrence pada tanggal 21 November," jelasnya saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Terkait teknisnya, pria yang akrab disapa Pak Toro ini menjelaskan, setelah pihak Rutan Bangli membebaskan yang bersangkutan, lalu akan diserahkan kepada Imigrasi.

"Untuk lebih jelas teknisnya di pihak imigrasi, karena yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA)," terangnya.

Berbeda dengan terpidana narkoba sebelumnya Schapelle Leigh Corby, pembebasan Renae tidak ada proses ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Ini karena yang bersangkutan bebas dan selesai menjalani pidana. Bukan bebas bersyarat. Jadi tidak ada kaitannya dengan Bapas ataupun pihak-pihak lain. Ini murni bebas. Serahkan ke pihak imigrasi. Selesai," tutur Slamet Prihantara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Besok Anggota Bali Nine asal Australia Ini Bebas dari Rutan Bangli, Renae Gelar Upacara Mapamit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini