TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan mayat dalam lemari di Mampang telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Yustian (24) dan NR (17) mengaku sakit hati kepada korban, Ciktuti Iin Puspita (22).
Selain itu, kedua tersangka mengaku kesal lantaran korban memberikan uang tip kurang dari yang dijanjikan.
Yustian (24) dan NR (17) telah satu minggu menumpang tidur di indekos korban.
Alasan keduanya menginap karena mereka belum memperoleh tempat tinggal di Jakarta.
Ciktuti Iin Puspita sering mengusir mereka dari kos disertai kata-kata yang kasar.
Baca: 7 Fakta Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Lemari di Mampang, Begini yang Dilakukan Pelaku kepada Korban
"Sebelumnya korban ini memang sempat cekcok (dengan tersangka). Ketika dia pulang sampai kos ada perkataan mereka disuruh pergi saja karena mengganggu kehidupan dia," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018), dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.
Bahkan sebelumnya korban sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengusir kedua tersangka, namun tersangka tetap menolak dan enggan pergi dari kos.
Tersangka mengaku enggan pergi dari kos lantaran belum punya cukup uang untuk mencari tempat tinggal lain.
Rencananya kedua tersangka akan mencari tempat tinggal setelah mendapat uang tip Rp 1,8 juta yang dititipkan pelanggan melalui korban untuk diberikan kepada NR.
Korban lalu memberikan uang tip senilai Rp 500 ribu.
"Ya intinya mereka ingin mendapatkan uang lebih dari itu kalau mereka ingin keluar dari kos (CIP). NR ini merasa bahwa ada perjanjian atau mungkin ada juga informasi bahwa dia akan mendapatkan sejumlah uang Rp 1,8 juta itu," ujar Indra.
Baca: 4 Fakta Baru Mayat dalam Lemari di Mampang, Tak Hanya Gunakan Palu hingga Aksesoris Doraemon
Indra menambahkan jika pagi itu korban mengaku uang tersebut sudah digunkan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka semakin kesal dan emosi setelah mendapati hal itu terjadi.
Keduanya, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok hingga akhirnya tersangka membunuh korban menggunakan palu.
Sebelumnya, warga Mampang Prapatan dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam lemari di kamar kos daerah Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).
Hasil penyelidikan menunjukkan identitas korban adalah Ciktuti Iin Puspita.
Dalam pengembangan, pihak kepolisian menangkap kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban.
Kedua tersangka ditangkap saat akan melarikan diri menggunakan bus jurusan Padang, Sumatera Barat.
Yustian dan NR menghilangkan jejak pembunuhan dengan membersihkan lantai kamar kos korban.
Mereka kemudian menyimpan mayat korban di dalam lemari.
(Tribunnews.com/ Miftah)