TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pemkab Jember menikahkan 5.000 pasangan di tahun 2018.
Pasangan itu merupakan pasangan resmi secara agama atau siri, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah.
Bupati Jember Faida mengatakan program isbat nikah itu sudah digelar sejak dua bulan lalu.
"Sampai akhir 2018, kami nikahkan 5.000 pasangan. Itu yang terdata di tahun ini," kata Faida, Selasa (27/11/2018).
Faida menuturkan, para pasangan itu sudah memiliki anak, bahkan juga cucu.
Dalam kondisi saat ini, orangtua yang tidak memiliki dokumen pernikahan, maka bisa merepotkan anak mereka.
"Akhirnya anak-anak itu terlahir sebagai anak mama saja. Ada bapaknya resmi, tetapi secara administrasi tidak ada. Karenanya Pemkab Jember memfasilitasi penyelesaiannya dengan sidang isbat nikah," lanjutnya.
Sidang isbat nikah dilakukan secara bergiliran di kantor kecamatan se-Kabupaten Jember.
Sebanyak 30 hakim Pengadilan Agama (PA) Jember diminta 'ngantor' ke kecamatan setiap Jumat.
Faida menyebut telah menyewa jasa para hakim itu secara khusus setiap Jumat untuk menikahkan para pasangan tersebut.
"Ada 500 pasangan yang dinikahkan setiap Jumat," ungkapnya.
Untuk meresmikan para pasangan yang sudah menikah secara agama itu, kata Faida, Pemkab Jember bakal menggelar acara 'ngunduh mantu'.
Pemkab Jember akan menggelar resepsi untuk ribuan pasangan tersebut.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada pasangan yang belum terdata dan belum termasuk dalam program isbat nikah pada 2018 ini.
Karenanya, jika masih ada yang tercecer, Pemkab Jember akan mengalokasikan lagi untuk tahun anggaran 2019. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih Banyak Pasangan Siri, Pemkab Jember Gelar Sidang Isbat Nikah bagi 5.000 Pasangan