Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Petani berIsinial MW (47), warga Desa Blang Tambo, Simpang Mamplam, Bireuen ditangkap aparat hukum Polres Bireuen sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (26/11/2018) di kawasan desa tersebut.
Ia menjadi tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 250 gram.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasatnarkoba, Ipda M Nazir kepada Serambi, Rabu (28/11) siang mengatakan, tim lapangan menerima informasi dari warga, bahwa di kawasan desa setempat ada seorang pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
“Informasi memang masih samar waktu disampaikan dan tim mengembangkan dengan sasaran kawasan pria tesebut berada,” kata Kasatresnarkoba Polres Bireuen, Iptu M Nazir.
Baca: Yang Hobi Bikin Kue Wajib Baca, Loyang Tak Boleh Dibersihkan Pakai Sabun Cuci Piring, Mengapa?
Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara mendalam dan membuahkan hasil.
Tersangka berhasil ditangkap dan diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 250 gram.
Tersangka dan barang bukti kini kemudian diamankan ke Polres Bireuen.