Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Polres Ende berhasil meringkus SM alias Sipri alias Aris (37), tersangka pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap bayi JM di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Terungkapnya kasus pembunuhan bayi JM ini akhirnya mengarah kepada pelaku SM alias Sipri.
Hal ini terungkap karena usai melakukan tindakannya pelaku lalu menutupi badan korban dengan celana yang sering dia kenakan.
"Saat melihat celana yang menutupi badan korban warga lalu mengatakan bahwa celana tersebut kerap dikenakan oleh pelaku, sehingga warga meminta agar polisi mengamankan pelaku dan ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif kepada Pos Kupang.Com, Kamis (29/11/2018).
Menurut Iptu Sujud Alif, melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut yang terkesan tidak biasa maka polisi secara mendetail melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Baca: Seorang PSK Titipkan Anak Balitanya kepada Tetangga Demi Uang Rp 200 Ribu dari Pelanggan
Sebab pelaku diduga bukan orang normal atau orang yang mengalami kelainan jiwa.
"Kalau orang normal rasanya tidak mungkin karena melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap bayi berusia 9 bulan," kata Iptu Sujud Alif.
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, maka polisi mengirim tersangka untuk diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang.
"Untuk mengetahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa atau bukan hanya melalui pemeriksaan medis, meskipun dugaan sementara yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," ujar Iptu Sujud Alif.
"Selama ini masyarakat setempat memang mengenal yang bersangkutan sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan ketika kami menuju ke Kota Baru untuk menyelidiki kasus tersebut yang bersangkutan sempat tidur di jalan yang akan kami lewati," kata Iptu Sujud Alif.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Barang Ini yang Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Kota Baru