TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Hingga Jumat (30/11/2018) ini, Faisal bin Alipal warga yang mengaku berasal dari Malaysia masih berada di Mapolres Berau guna penyelidikan kasus uang palsu yang menjeratnya.
Alipal diamankan polisi setelah dilaporkan seorang warga di Balikukup, Kecamatan Batu Putih yang merasa dirugikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Alipal, polisi mengetahui, uang rupiah palsu dengan pecahan Rp 100 ribu tersebut, didapat Alipal dari Sampurna Malaysia.
“Saya beli di sana (Sampurna), saya beli 50 ringgit dapat segitu (Rp 1 juta),” ungkapnya kepada penyidik di hadapan wartawan Tribunkaltim.co. Sebenarnya Alipal sudah diingatkan oleh Ali Husin, juragan kapal di tempat Alipal bekerja.
Namun peringatan itu tidak dihiraukannya. “Saya sudah tidak punya uang, saya pinjam (uang ke majikan) tidak diberi,” ungkap Alipal yang sudah fasih berbahasa Indonesia ini. Pengamatan Tribunkaltim.co, uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini memiliki permukaan yang kasar jika disentuh, terasa seperti uang asli.
Baca: Icha Gween Ungkap Soal Tudingan Orang Ketiga Antara Gading-Gisel, Hotman Paris: Bukannya Bangga?
Jika diterawang, uang palsu ini sebenarnya juga memiliki watermark atau tanda air yang mestinya gambar pahlawan. Namun jika benar-benar diperhatikan tampak seperti karakter kartun. Selain itu, uang palsu ini mudah dikenali karena saturasi dan warna yang kontras.
Warna merah pada uang palsu ini terlihat lebih cerah jika dibandingkan dengan aslinya. Ditambah lagi, potongan uang yang tidak rapi, seperti bekas guntingan tangan. Alipal sempat membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak tiga kali.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Sena mengingatkan masyarakat agar mewaspadai uang palsu. Masyarakat diminta agar lebih teliti saat bertransaksi dengan uang tunai.
Baca: Jadi Dosen Tamu di FISIP UI Tanpa Tulis Gelar Sarjana, Penjelasan Maia Estianty Banjir Pujian
Menurutnya, uang palsu yang beredar sangat jarang memiliki kualitas yang setara dengan uang asli. “Asal meluangkan waktu sebentar saja, kita bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri uang palsu,” tegasnya.
Polisi menyita sejumlah barang belanjaan Alipal, yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 juta, sebungkus mi instan, empat bungkus rokok dan sekotak minuman berenergi dalam kemasan saset.
Karena ulahnya ini, Faisal terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.