TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengambil langkah cepat menyikapi penetapan tersangka Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Ketut Sudikerta.
Bahkan, DPP Golkar langsung melengserkan Ketut Sudikerta dari jabatannya, dan menunjuk Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Bali.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat khusus terkait nasib Sudikerta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir.
Rapat itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Nomor: KEP-362/DPP/GOLKAR/XII/2018 Tentang Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Demer didampingi Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry.
Baca: Diprotes Guru Besar Soal Visi Kerjanya, Begini Reaksi Gubernur NTT Viktor Laiskodat
"Hari ini (kemarin, red) saya atas nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, didampingi jajaran korbid kepartaian menyerahkan SK tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung penerima mandat didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali," kata Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir, kepada Tribun Bali saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Ibnu Munzir menjelaskan, keputusan menunjuk Plt. Ketua DPD Golkar Bali merupakan buah dari proses pembahasan panjang yang cukup intensif.
Baca: Terkuak Pembunuhan Pekerja di Nduga, Dijemput Paksa Lalu Ditembaki Saat Tangan Terikat
Politikus yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengatakan bahwa DPP Partai Golkar memutuskan hal tersebut juga ingin memberikan kesempatan kepada Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang sedang membelit Ketua DPD Golkar dua periode itu.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan tanah kepada PT Maspion Grup di Jimbaran, Badung, senilai Rp 150 miliar.
Polda Bali juga telah mencekal Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 itu.
"Bahwa proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi Partai Golkar. Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada saudara Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi," kata alumni HMI Cabang Makassar itu.
Di sisi lain, lanjutnya, DPP Golkar tidak ingin posisi Sudikerta sebagai tersangka tersebut membuat roda organisasi Golkar menghadapi Pemilu Serentak 2019 terganggu.
"Program dan agenda partai dalam menyongsong Pilpres dan Pileg harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan, dan kewenangan DPP, untuk segera mengambil langkah cepat agar jangan kondisi yang terjadi Provinsi Bali tidak berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Golkar maupun Capres dan Cawapres yang diusung oleh Partai Golkar," tambah dia.
Mengenai pemilihan Demer sebagai pengganti Sudikerta, dirinya menilai sosok Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali ini merupakan figur yang sudah paham kondisi objektif yang ada di Bali.