News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Setelah Jadi Tersangka, Dilengserkan Dari Partai Golkar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Sudikerta

Namun, baru setahun menjabat ia terpilih mendampingi AA.Gde Agung menjadi Wakil Bupati Badung periode 2005 hingga 2010, lalu terpilih kembali pada periode 2010 hingga 2015.

Di tengah perjalanan periode keduanya, ia maju menjadi calon Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Bali 2013 berpasangan dengan Gubernur petahana, I Made Mangku Pastika, dan terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.

Pada Pilgub 2018, ia gagal terpilih kembali sebagai Wagub mendampingi Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Sudikerta kemudian maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar untuk Pemilu 2019.

Kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Masih Bisa Tarung

Meski berstatus tersangka, Sudikerta tetap bisa bertarung ke Senayan.

Sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, nama Sudikerta masih terdaftar sebagai caleg.

Sudikerta lagi-lagi akan bertarung dengan Demer, serta Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang merupakan dua incumbent DPR RI dari Partai Golkar.

Pesaing lainnya adalah I Wayan Geredeg, mantan Bupati Karangasem, kemudian I Gusti Agung Ayu Sri Puspa Dewi, Dian Fatmayanty, I Made Wijaya, dr Ayu Melinda Hanjani, dan I Gede Ariawan.

Ketua KPU Bali, Dewa Gde Agung Lidartawan, mengatakan sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Sudikerta tetap bisa tarung ke Pileg 2019.

Sudikerta juga tetap bisa sosialisasi ke masyarakat.

“Jadi, ini masih proses hukum. Beliau (Sudikerta) masih caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Beliau tetap boleh melakukan sosialisasi di masyarakat. Namanya pun tetap tercantum dan akan dicetak dalam surat suara nanti, sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap di pengadilan,” tegas Dewa Lidartawan, Selasa (4/12/2018).

Apabila sebelum ada pencetakan surat suara, sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka, menurutnya barulah dilakukan perubahan nama caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali.

“Kalau sebelum surat suara dicetak, ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, ya namanya dicoret. Sekarang kita hormati proses yang berjalan,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Buntut Penetapan Tersangka, Kini Sudikerta Dilengserkan, Demer Maju Sebagai Plt DPD Golkar Bali,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini