News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Setelah Jadi Tersangka, Dilengserkan Dari Partai Golkar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Sudikerta

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengambil langkah cepat menyikapi penetapan tersangka Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Ketut Sudikerta.

Bahkan, DPP Golkar langsung melengserkan Ketut Sudikerta dari jabatannya, dan menunjuk Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Bali.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat khusus terkait nasib Sudikerta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (4/12/2018) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir.

Rapat itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Nomor: KEP-362/DPP/GOLKAR/XII/2018 Tentang Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Demer didampingi Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry.

Baca: Diprotes Guru Besar Soal Visi Kerjanya, Begini Reaksi Gubernur NTT Viktor Laiskodat

"Hari ini (kemarin, red) saya atas nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, didampingi jajaran korbid kepartaian menyerahkan SK tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang diterima langsung penerima mandat didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali," kata Ketua DPP Golkar Koordinator Bidang (Korbid) Kepartaian, Ibnu Munzir, kepada Tribun Bali saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.

Ibnu Munzir menjelaskan, keputusan menunjuk Plt. Ketua DPD Golkar Bali merupakan buah dari proses pembahasan panjang yang cukup intensif.

Baca: Terkuak Pembunuhan Pekerja di Nduga, Dijemput Paksa Lalu Ditembaki Saat Tangan Terikat

Politikus yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengatakan bahwa DPP Partai Golkar memutuskan hal tersebut juga ingin memberikan kesempatan kepada Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang sedang membelit Ketua DPD Golkar dua periode itu.

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan tanah kepada PT Maspion Grup di Jimbaran, Badung, senilai Rp 150 miliar.

Polda Bali juga telah mencekal Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 itu.

"Bahwa proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi Partai Golkar. Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada saudara Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi," kata alumni HMI Cabang Makassar itu.

Di sisi lain, lanjutnya, DPP Golkar tidak ingin posisi Sudikerta sebagai tersangka tersebut membuat roda organisasi Golkar menghadapi Pemilu Serentak 2019 terganggu.

"Program dan agenda partai dalam menyongsong Pilpres dan Pileg harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan, dan kewenangan DPP, untuk segera mengambil langkah cepat agar jangan kondisi yang terjadi Provinsi Bali tidak berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Golkar maupun Capres dan Cawapres yang diusung oleh Partai Golkar," tambah dia.

Mengenai pemilihan Demer sebagai pengganti Sudikerta, dirinya menilai sosok Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali ini merupakan figur yang sudah paham kondisi objektif yang ada di Bali.

"Gde Sumarjaya Linggih adalah figur yang dipandang tepat mengemban tugas berat ini, mengingat kapasitasnya sebagai Ketua Korwil Pemenangan Bali, yang telah sangat memahami kondisi obyektif yang ada di Bali," ucap Munzir.

Persaingan Panjang

Ditunjuknya Demer sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Bali menggantikan Sudikerta membuka kembali sejarah persaingan panjang antar kedua sahabat yang sama-sama memulai karier di partai berlambang pohon beringin dari bawah.

Rivalitas kedua sahabat itu dimulai setelah Pilpres 2014.

Saat itu, Partai Golkar terpecah menjadi dua yakni kubu Munas Ancol di bawah Agung Laksono dan kubu Munas Bali di bawah Aburizal Bakrie.

Demer bergabung di kubu Ancol dan oleh Agung Laksono diberi kepercayaan sebagai Ketua DPD Golkar Bali.

Di sisi lain, Sudikerta duduk sebagai Ketua DPD Golkar Bali kubu Ical.

Saat Demer menjadi Ketua Golkar kubu Ancol pada 2015, Sudikerta sempat menggelar rapat untuk mengusulkan pemecatan Demer.

Bahkan, saat itu kubu Sudikerta terus menggalang kekuatan dengan mengumpulkan kader melalui Rapat Konsolidasi Organisasi Partai Golkar kabupaten/kota se-Bali.

Demer sendiri merupakan seorang pengusaha yang memulai karier di Golkar sebagai Anggota DPR RI Dapil Bali selama tiga periode sejak 2004-2019.

Ia saat ini duduk sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar.

Sedangkan Sudikerta mengawali karier di Golkar dengan duduk sebagai Bendahara DPD II Golkar Badung 1999-2004, kemudian sebagai Ketua DPD II Golkar Badung 2004-2009, dan Ketua DPD I Partai Golkar Bali 2009-2014 menggantikan Cok Budi Suryawan.

Pada, Musda Golkar 2015, Sudikerta terpilih kembali mengalahkan Wayan Geredeg.

Melalui Partai Golkar, Sudikerta sempat duduk sebagai Anggota DPRD Bali Dapil Badung 2004-2009.

Namun, baru setahun menjabat ia terpilih mendampingi AA.Gde Agung menjadi Wakil Bupati Badung periode 2005 hingga 2010, lalu terpilih kembali pada periode 2010 hingga 2015.

Di tengah perjalanan periode keduanya, ia maju menjadi calon Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Bali 2013 berpasangan dengan Gubernur petahana, I Made Mangku Pastika, dan terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.

Pada Pilgub 2018, ia gagal terpilih kembali sebagai Wagub mendampingi Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Sudikerta kemudian maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar untuk Pemilu 2019.

Kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Masih Bisa Tarung

Meski berstatus tersangka, Sudikerta tetap bisa bertarung ke Senayan.

Sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, nama Sudikerta masih terdaftar sebagai caleg.

Sudikerta lagi-lagi akan bertarung dengan Demer, serta Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang merupakan dua incumbent DPR RI dari Partai Golkar.

Pesaing lainnya adalah I Wayan Geredeg, mantan Bupati Karangasem, kemudian I Gusti Agung Ayu Sri Puspa Dewi, Dian Fatmayanty, I Made Wijaya, dr Ayu Melinda Hanjani, dan I Gede Ariawan.

Ketua KPU Bali, Dewa Gde Agung Lidartawan, mengatakan sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Sudikerta tetap bisa tarung ke Pileg 2019.

Sudikerta juga tetap bisa sosialisasi ke masyarakat.

“Jadi, ini masih proses hukum. Beliau (Sudikerta) masih caleg DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Beliau tetap boleh melakukan sosialisasi di masyarakat. Namanya pun tetap tercantum dan akan dicetak dalam surat suara nanti, sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap di pengadilan,” tegas Dewa Lidartawan, Selasa (4/12/2018).

Apabila sebelum ada pencetakan surat suara, sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka, menurutnya barulah dilakukan perubahan nama caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali.

“Kalau sebelum surat suara dicetak, ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, ya namanya dicoret. Sekarang kita hormati proses yang berjalan,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Buntut Penetapan Tersangka, Kini Sudikerta Dilengserkan, Demer Maju Sebagai Plt DPD Golkar Bali,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini