TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.
Kejati Jateng sebelumnya menetapkan Achmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Beberapa waktu kemudian, Kejati Jateng mengeluarkan SP3 atas perkara itu.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lalu menggugat SP3 itu ke PN Semarang dan gugatan itu dimenangkan oleh hakim.
Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan Achmad Marzuqi ditetapkan kembali sebagai tersangka.
Berikut kronologinya:
1. Tersangka korupsi dana bantuan keuangan partai PPP
Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017.
Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito lantas membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.
2. Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.
Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan pra peradilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal, mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.
"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).