Dari hasil pemeriksaan, pelaku Nurti mengakui telah membakar jenazah IGS. Alasannya, karena tidak memiliki biaya untuk mengkremasi.
Nurti Rahayu, selaku tersangka, dikatakan Muji, terpikirkan untuk membawa dan membakar jenazah di bumi perkemahan Sanden, Bantul karena anaknya, JR, pernah mengikuti perkemahan di daerah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, kasur lantai yang digunakan untuk membawa jenazah, botol plastik tempat pertalite, ember cat dan satu buah jaket.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku pembakaran mayat dengan pasal 170 KUHP karena dugaan telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Muji.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nurti Bakar Teman Prianya di Bumi Perkemahan karena Tidak Punya Uang untuk Biaya Kremasi,