TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -- Satreskrim Polres Bantul bersama Kejari Bantul dan Polsek Sanden melakukan reka ulang kasus pembakaran mayat di bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, Kamis (6/12/2018) pagi.
Pelaku utama pembakaran mayat, yakni Narti Rahayu (32) melakukan 35 adegan dalam rekonstruksi ini.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor jenis Supra X untuk membawa jenazah IGS (52) ke lokasi pembakaran.
Saat itu pelaku membawa jenazah korban dengan diselimuti kasur alas tipis bersama tersangka lainnya, yakni JR (12), yang dalam rekonstruksi ini digantikan oleh orang lain karena masih di bawah umur.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, ada penambahan adegan rekonstruksi yang semula 20 menjadi 35.
"Ada beberapa tambahan adegan, terkait bagaimana menentukan dan mengetahui apakah pada saat dibakar (korban) sudah meninggal atau belum," jelasnya.
Penambahan ini memang untuk memastikan apakah korban sudah dalam kondisi meninggal atau belum saat dibawa ke TKP.
"Ada penambahan, bahwa mayat saat dibawa ke bumi perkemahan ini dalam kondisi sudah meninggal," terangnya.
Selain itu, reka adegan ini juga untuk mengetahui rentang waktu saat si korban meninggal hingga dibawa ke bumi perkemahan.
"Kemudian kondisi tersangka ini, bagaimana rentang waktu (korban) meninggal sampai menentukan harus dibawa ke sini ini, ada beberapa jeda waktu, sehingga mereka menentukan harus dibawa ke sini untuk dibakar (dikremasi)," jelasnya.
Ya, motif kesulitan biaya kremasi menjadi latar belakang Nurti untuk membakar jenazah IGS yang diketahui merupakan warga Bali beragama Hindu.
Kasus penemuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, pada Rabu (10/11/2018) pagi, akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang cukup langka ini.
Rabu pagi, 07 November 2018, pukul 07.00 WIB, masyarakat dusun Karanganyar, Gadingharjo, dibuat gempar oleh penemuan sesosok mayat, tanpa identitas, dalam kondisi cukup mengenaskan.
Mayat ditemukan dalam kondisi setengah gosong, tak mengenakan busana.
Ada luka bakar dibeberapa bagian tubuhnya.
"Luka bakar ada dibagian kepala dan selangkangan," kata Kapolsek Sanden, AKP Riwanta, kala itu, saat dimintai konfirmasi.
Adanya laporan terkait penemuan mayat, petugas kepolisian, Inafis dan puskemas segera melakukan pemeriksaan dan identifikasi di lokasi tempat kerjadian perkara.
"Hasil pemeriksaan, mayat itu teridentifikasi bernama IGS (52) warga Bali," kata KBO Reskrim polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018) siang.
Meskipun warga Bali, korban, kata Muji, sudah cukup lama menetap di kota Yogyakarta.
Ia tinggal dan hidup bersama seorang perempuan bernama Narti Rahayu (32) dan satu anak Nurti, berinisial JR, masih dibawah umur.
Mereka tinggal di sebuah kos di wilayah Tahunan, Umbulharjo, kota Yogyakarta.
"Mareka tinggal satu rumah tanpa ikatan, [Kumpul kebo] bisa dikatakan demikian," terang Muji.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, IGS bekerja sebagai penjaga material bangunan.
Sementara Nurti, bekerja swasta, seorang sales. Berkelindannya waktu, IGS menderita sakit diabetes.
Ia sempat dilarikan berobat di rumah sakit Harjo Lukito. Namun tak kunjung sembuh, IGS rawat jalan dirumah.
Karena sakit yang diderita cukup parah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, pada Selasa (08/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
"Sempat mau dirawat lagi tapi keburu meninggal," ujar Muji.
Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis
Mendapati IGS meninggal dunia, tersangka bingung, karena memikirkan biaya kremasi yang tak murah.
Nurti, dikatakan muji, sempat mencari informasi tentang biayakremasi melalui internet namun biayanya mahal. Narti tak sanggup membayar.
Di ujung kebingungan, tepat tengah malam, lanjut Muji, tersangka kemudian menggulung jenazah IGS menggunakan kasur lantai dan dibawa ke bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra X bersama anaknya JR, masih dibawah umur.
Tujuannya, tidak lain, karena ingin mengkremasi sang jenazah dengan cara dibakar. Namun, bukannya mengkremasi, pelaku justru membakar sang jenazah dengan menggunakan tiga liter pertalite.
"Jadi, hanya diguyur tiga liter pertalite, dibakar, kemudian ditinggal pergi," terang Muji.
Kontan saja, api dari tiga liter pertalite tidak mampu menjadikan jenazah abu. Kobaran api justru hanya membakar sekitar kepala, selangkangan dan sedikit bagian kaki. Sementara, jasadnya masih terlihat utuh.
Dalam proses pemeriksaan dan identifikasi dari polres Bantul, Muji mengaku bagian wajah masih utuh dan masih bisa dikenali.
Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda
Termasuk adanya tahi lalat yang tumbuh di sekitar hidung korban. Tahi lalat itu, digunakan oleh pihak kepolisian untuk proses identifikasi jenazah.
"Tahi lalat itu, kita konfirmasikan ke pihak keluarganya di Bali dan membenarkan," kata Muji.
Ketika identitas korban sudah dikantongi, pihak kepolisian kemudian segera bertindak cepat. Memburu siapa pelaku pembakaran.
Ternyata tak butuh waktu lama, Kamis (08/11/2018) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni Nurti Rahayu (32) dan Anaknya JR di sebuah penginapan di wilayah Kretek, Bantul.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penemuan mayat terbakar itu.
"Untuk JR, kita masih akan lakukan pendalaman. Usianya masih dibawah umur atau sudah memenuhi 12 tahun. Nanti kita lihat akte kelahiran," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Nurti mengakui telah membakar jenazah IGS. Alasannya, karena tidak memiliki biaya untuk mengkremasi.
Nurti Rahayu, selaku tersangka, dikatakan Muji, terpikirkan untuk membawa dan membakar jenazah di bumi perkemahan Sanden, Bantul karena anaknya, JR, pernah mengikuti perkemahan di daerah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, kasur lantai yang digunakan untuk membawa jenazah, botol plastik tempat pertalite, ember cat dan satu buah jaket.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku pembakaran mayat dengan pasal 170 KUHP karena dugaan telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Muji.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nurti Bakar Teman Prianya di Bumi Perkemahan karena Tidak Punya Uang untuk Biaya Kremasi,