Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua nama tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN)PN8 Semarang, Hakim Lasito.
Hakim Lasito, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, hari ini, Jumat (7/12/2018) masih melakukan aktivitasnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bahkan, ketika ditemui, pihaknya memilih untuk bungkam atas kasus hukum yang menjerat dirinya saat ini, lantaran dugaan Hakim Lasito telah menerima uang berjumlah Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
"Ke humas saja langsung, nanti saya bisa menyalahi kode etik," katanya, sambil berlalu.
Hakim Lasito, bahkan, meminta agar keterangan apapun yang menyangkut kasus dirinya itu, disampaikan satu pintu, melalui humas atau juru bicara PN Semarang.
Bahkan, Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar, dan meminta langsung ke humas PN, sembari menunjuk ke ruang humas.
"Ke humas saja langsung," ujarnya, singkat.
Sementara itu, ditemui di PN Semarang, Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan, Hakim Lasito akan segera di nonaktifkan sebagai hakim atau pengadil di PN Semarang.
"Sesuai dengan aturan, jika statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap."
"Namun hal itu, sesuai prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui, berkaitan dengan hakim yang tersangkut masalah pidana," ungkap Eko.
Lasito, merupakan hakim yang bertugas di peradilan umum, termasuk dalam kasus penanganan praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP di Kabupaten Jepara, yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Selain itu, Eko juga menjelaskan, jika, berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, nantinya juga akan menunggu kewenangan dari Ketua Pengadilan untuk mumutus bagaimana selanjutnya.
"Jika soal penonaktifan itu, memang kami harus menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Setelah terbit surat penonaktifan itu, selanjutnya merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Hakim Lasito," paparnya.