TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Pontianak, Brigadir EK yang sebelumnya tergbung di Bag Ops dipecat lantaran melakukan tindak pidana umum.
Dirinya tersandung delapan laporan polisi, di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Sementara Bripda DR yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan tindak pidana umum asusila.
Terlibat Kasus Curanmor hingga Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polisi Dipecat Tak Terhormat
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger