Informasi yang dihimpun Serambi, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.
Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.
Edy menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah.
Baca: Pelaku Penyekapan Seorang Janda Jadi Tersangka
Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.
Empat napi kasus pembunuhan lainnya yang tertulis dalam daftar yang dikirim Kapolresta Banda Aceh adalah Kamal Mirza (warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur), Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya), Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), dan Fajri (warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar).
Sayangnya, Serambi tak mengetahui secara detail kasus pembunuhan yang dilakukan keempat napi tersebut.
Namun dalam daftar DPO napi, tertulis jelas mereka terlibat kasus pembunuhan berikut dengan jenis hukuman, lama hukuman, dan total hukuman yang telah dijalani.
Terlibat Perusakan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018.
"Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,' kata Kombes Trisno.
Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.
Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.