News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Terdakwa Kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Disidang, Salah Satunya Sekda Abdul Kodir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/12/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugaha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/12/2018).

Sembilan terdakwa, enam di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.

Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan

Sidang dipimpin ketua majelis hakim M Razad dan anggota, Jojo Johari serta Dahmi Wirda.
Dari jaksa penuntut umum, salah satunya Isnan Ferdian dan Andi Adika Wira.

Para terdakwa didampingi enam pengacara dan sidang digelar di ruang V.

Sidang perdana membacakan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebelum pembacaan, hakim membacakan identitas para terdakwa serta melihat surat kuasa dari terdakwa ke pengacara.

Sedangkan para terdakwa mengenakan pakaian kemeja hitam putih. Termasuk Sekda Abdul Kodir yang duduk paling depan. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini