Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi akhirnya mengungkap motif penusukan Andi Saputra (29) hingga meninggal dunia.
Jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil mengamankan eksekutor pembunuh Andi Saputra, warga Jalan Ir Sutami Gang Seloja Way Gubak Sukabumi.
Meo warga Tanjung Gading diduga menjadi eksekutor pembunuhan dan kini harus merasakan penatnya jeruji besi.
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi saat dihubungi Tribunlampung.co.id Kamis (14/12/2018) menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena perselingkuhan.
Menurut Kapolsek Mulyadi, eksekutor Meo dan istri korban bernama Rina diduga telah menjalin hubungan istimewa selama tiga bulan.
"Kita kemarin tangkap Rani, dan barusan ini buser Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan si eksekutor (Meo) tersebut," kata Mulyadi.
Seperti diketahui, aksi penusukan terjadi di dalam rumah, Jalan Ir Sutami, Gang Seloja, Kampung Sukamaju, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (12/12) dini hari.
Penusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban penusukan bernama Andi Saputra. Ia mengalami luka di beberapa bagian tubuh.