"Termasuk, tidak mengizinkan tamu melebihi jam malam yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pembinaan
Data TribunSolo.com, tempat kos menjadi salah satu bidang garapan pembinaan instansi-instansi berwenang di Solo.
Pasalnya, selain masalah penghuni, masih banyak kos tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Operasi pun sering diadakan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, dan Dinas Pariwisata Kota Solo.
Menurut pihak kantor Dinas Pariwisata Solo, pembinaan dilakukan untuk sosialisasi regulasi dalam pendirian usaha kos.
Adapun payung hukum TDUP berdasar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pasal itu mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di mana pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca: Depi Buronan Terakhir yang Ditangkap Polisi terkait Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Prosedur pendaftaran usaha pariwisata diatur secara terpisah oleh Kementerian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha (Permenpar 18/2016).
Jenis usaha pariwisata ini meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, cafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata, penyediaan akomodasi.
Juga, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya termasuk penginapan, pemondokan, maupun kos.
Sejauh ini mayoritas pemilik kos di Kota Solo hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa izin usaha.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kos Putri di Tegalmulyo Laweyan Solo Ini Didatangi Polisi Gara-gara Penghuninya Berpakaian Minim