TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sebanyak lima anggota DPRD Samarinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Gugatan terkait pemberhentian lima anggota Dewan yang pindah ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Lima politisi yakni Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S menggugat Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, Jumat (14/12/2018).
Gugatan masing-masing diajukan lima anggota Dewan.
Pihak yang digugat yakni tergugat 1, Gubernur Kaltim, tergugat II, Wali Kota Samarinda, dan tergugat III, Sekretaris DPRD Samarinda.
"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut yakni menerbitkan SK pemberhentian 5 Anggota DPRD Samarinda, Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S," kata Andi Asran, salah satu kuasa hukum lima anggota DPRD Samarinda, Jumat (14/12/2018) malam.
Baca: Jokowi Silaturahmi dengan Para Ulama dan Pimpinan Ponpes di Aceh
"Sementara Wali Kota Samarinda perbuatan melawan hukum dengan membuat usulan surat dengan nomor 171/3392/011.01 tanggal 27 November 2018, tentang pemberhentian anggota DPRD Samarinda dari Partai NasDem, Hanura, dan Golkar," ujar Andi Asran.
Sementara objek gugatan kepada tergugat III, yakni Sekretaris DPRD Samarinda, karena dua kali menerbitkan surat bernomor 171.3/1215/020 tertanggal 31 Oktober 2018 dan surat no 171/1212/020 tertanggal 1 November 2018.
Keduanya menjelaskan perihal pemberhentian anggota DPRD Samarinda dari Partai Hanura, NasDem dan Golongan Karya.
Dijelaskan Andi, mereka menganggap ada dugaan melawan hukum, karena mereka menganggap ke-tiga tergugat melawan putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda, dengan nomor provisi 117/Pdt.G/2018/PN.smr.
Dalam perkara perdata, ke-lima anggota dewan itu, bersama DPRD Samarinda, dan Gubernur Kaltim, digugat oleh lima orang warga Samarinda.
Baca: Helikopter Bali Air yang Dipiloti Warga Australia Mendarat Darurat di Kupang Akibat Cuaca Buruk
Dalam putusan sela itu, diputuskan ada lima poin keputusan sela.
Di antaranya, mengabulkan tuntutan provisi untuk sebagian, memerintahkan para turut Tergugat untuk menangguhkan/menunda proses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) para tergugat, oleh dan karena surat pengajuan pengunduran diri dalam perkara a quo oleh para tergugat sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.