Ke-tiga, memerintahkan para tergugat dan para turut tergugat menjalankan dan menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sebagaimana keadaan semula sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Dari putusan sela itulah, Andi bersama kliennya merasa SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Samarinda pada lima kliennya bertentangan dengan putusan sela pengadilan.
"Menurut hukum, putusan ini (pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda) harus batal demi hukum atau dibatalkan, karena bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-undang pengadilan tata usaha negara," ujar Andi.
Baca: 25 Persen Kasus Perceraian di Kabupaten Berau Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi
Pihaknya merasa perbuatan para tergugat sudah memenuhi objek, di antaranya konkrit dan individual.
Ia melanjutkan, sebelum memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN, sebenarnya, pihaknya sudah bersurat ke pihak tergugat.
Namun tetap saja dikeluarkan. Padahal, lanjut dia, pemeriksaan pokok perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.
Karena itu, lanjut dia, untuk mengindari perdebatan di luar hukum, maka mereka mempersilakan perdebatan di ruang yang seharusnya, yakni di pengadilan.
"Karena ini persoalan hukum, maka nanti diperdebatkan di muka pengadilan," ujar Andi.(dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul 5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Walikota ke PTUN Terkait PAW