TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia Timur di Makassar tewas dikeroyok warga beredar viral di media sosial (medsos).
Dalam video viral itu, para pelaku pengeroyokan memprovokasi lewat mikrofon masjid, berteriak bahwa korban akan mencuri barang berharga di masjid.
Identitas korban yang tewas dikeroyok di halaman masjid adalah Muhammad Khaidir (23).
Sedangkan lokasi kejadian di halaman Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/12/2018) jam 02:00 dini hari lalu.
Dalam video viral yang beredar, tampak Khaidir tersungkur di lantai masjid karena dihajar oleh beberapa warga.
Khaidir tampak dipukul menggunakan tongkat, ditendang hingga diinjak oleh warga.
Dalam video tampak aksi pengeroyokan dilakukan di dalam masjid.
Namun diketahui Khaidir akhirnya tewas di halaman Masjid Nurul Yasin.
Muhammad Khaidir adalah warga Dusun Manarai, Kelurahan Bonto Bosuru, Kecamatan Bontoharu, Kebupaten Selayar.
Saat ini Khaidir diketahui tengah menempuh pendidikan di Universitas Indonesia Timur di Makassar.
Khaidir tewas dihajar massa karena dituduh hendak mencuri barang yang ada di dalam masjid.
Kapolres Gowa AKBP Shinto membeberkan kronologi pengeroyokan yang mengakibatkan Kahidir tewas.
Awalnya Khaidir datang ke rumah salah satu tersangka YDS (49), mengetuk pintu rumahnya dengan keras.
Namun pintu tidak dibuka sehingga Khaidir berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam mesjid.
"RDN (47), marbot masjid, memprovokasi warga melalui mikrofon dengan mengatakan seolah-olah ada maling yang tertangkap di tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).
Provokasi RDN disambut warga yang langsung beramai-ramai datang ke masjid dan langsung menghakimi Khaidir.
"Kami melihat ada mis-interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Khaidir.
Mereka adalah marbod masjid RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) YDS (49) dan tiga saksi yang kemudian turut dijadikan tersangka HDL (54), LN (16), serta ICZ (17).
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara dari hasil autopsi, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.(*)