Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.
"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.
"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau.
Baca: Kapolda Riau Beri Penjelasan terkait Kasus Perusakan Bendera dan Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru
Di antaranya kata Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.
"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.
Kapolda mengatakan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.
Baca: Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru Dirusak, Mata SBY Berkaca-kaca: Ini Bukan Perang Saya
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.
"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru