Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros memusnahkan 3.780 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lapangan Pallantikang Pemkab, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan oleh Bupati Maros Hatta Rahman, Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard, Sekda Burhanuddin dan pihak dari TNI AD.
Plt Kepala Disdukcapil Burhanuddin mengatakan, KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan, invalid dan masa berlakunya sudah berakhir.
"KTP ini sudah ada sejak tahun 2011. Ada yang rusak dan ada juga KTP pindahan. Kalau warga yang pindah, KTP lama ditarik. Ada juga KTP yang masa berlakunya sudah habis," ujar Burhanuddin.
Pemusnahan KTP dilakukan berdasarkan surat edaran menteri tanggal 13 Desember 2018 lalu, tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan KTP yang rusak atau invalid.
Baca: Kapolda Riau Beri Penjelasan terkait Kasus Perusakan Bendera dan Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru
"Pada pemusnahan beberapa tahun lalu, dilakukan dengan cara digunting. Namun kali ini, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar berdasar surat edaran menteri," katanya.
Sementara, Bupati Maros Hatta Rahman mengatakan, pemusnahan KTP tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi Pemilu 2019.
Menurutnya, meski KTP sudah tidak bisa dipakai, namun fisiknya tetap harus dimusnahkan untuk menjamin akurasi data pemilih.
"Harus dimusnahkan supaya lebih tertib juga. Kita harus menjaga kondisi kondusif menjelang Pemilu. Jangan sampai ada yang tercecer, kemudian dimanfaatkan oleh oknum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Invalid, Disdukcapil Maros Musnahkan 3.780 Lembar KTP