TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka penyebar video mesum melalui aplikasi WhatsApp atas nama Fuad Nur Afifudin (20) diringkus Polres Mojokerto.
Fuad yang kini jadi tersangka video mesum penyebar video mesumMojokerto melakukannya diam-diam merekam sejoli mesum di Warung yang ada di Trawas.
Fuad dibekuk di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 21.00
Fuad mengaku, hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bercumbu di sebuah warung.
Tersangka pun membeberkan bagaimana ia merekam kedua sejoli tersebut hingga aksinya tak diketahui.