Habib Bahar telah diperiksa dan menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena bertindak kooperatif.
5. Terlibat penganiayaan terhadapĀ dua remaja
Habib Bahar diduga terlibat tindakan pidana secara bersama-sama terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Vebri)