TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua bandar narkoba yang telah menjadi terpidana dalam kasus narkoba akan dibuat miskin.
Dua terpidana tersebut adalah Dodi Purnomo (35) dan Saironi (32).
Di tengah menjalani hukuman penjara terkait kepemilikan sabu, keduanya bakal menghadapi sidang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengungkapkan, terpidana Dodi dan Saironi terjerat pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, mereka juga terjerat pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Keduanya dijerat TPPU atas bisnisnya (narkoba), yang dijalankan selama dua tahun," kata Tagam Sinaga, pada sela-sela pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.268,88 gram (tiga kilogram) di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Tagam menjelaskan, dari ungkap kasus TPPU tersebut, pihaknya menyita uang tunai Rp 1,228 miliar dari kedua bandar narkoba itu.
Selain itu, BNNP juga menyita sebidang tanah beserta bangunan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan; dua bidang tanah di lokasi yang sama; dua unit mobil, satu unit sepeda motor, dan dua rekening tabungan.
"Kami sita hartanya. Kami buat miskin," tegas Tagam.
Terpidana Dodi dan Saironi divonis pidana penjara pada awal tahun 2018.
Tagam membeberkan, keduanya diamankan dari hasil pengembangan terhadap penangkapan dua kurir sabu 7 kg.
Dua kurir sabu itu adalah Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37), yang dibekuk di Jalur Lintas Timur ruas Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Deto dan Aliyus kemudian divonis masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Dua terpidana itu (Deto dan Aliyus) bertugas mengambil barang (sabu) dan uang dari Palembang (Sumatera Selatan) ke Lampung," kata Tagam.