News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Penyebar Video Mesum di Mojokerto: Saya Iseng Merekam Melalui Lubang Penutup Bilik Gubuk

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fuad Nur Afifudin (tengah) tersangka perekam dan penyebar video mesum via WhatsApp di Mojokerto. SURYA MALANG/DANENDRA KUSUMA

Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di Story WhatsApp.

Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.

"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran. Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak senonoh," ucapnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Warung Saudara Kasdi.

Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum, sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.

Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter.

Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.

Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK

Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut.

Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gadget sekaligus.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Video Mesum Mojokerto yang Disebar di WhatsApp, Direkam Pelaku dari Lubang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini