TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Warga Binaan Rutan Batam bernama Jony Bin Tju Tjiau Bun (26) tewas di Rutan, Selasa (25/12/2018) sore.
Keluarga Jony curiga atas kematian Jony di Rutan Batam sehingga melaporkan kasus ini ke polisi dan mendesak agar jenazah Jony diotopsi.
Hingga malam ini, jenazah Jony masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri dan kasusnya dalam penyelidikan kepolisian.
Jony sendiri merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam.
Dari dakwaan jaksa di persidangan, Jony alias Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian (DPO) didakwa melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai dengan 16 Desember 2017.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebenarnya, ayah Joni bernama Ahai turut dilaporkan, namun tidak terbukti sehingga hanya dijadikan saksi.
Dari dakwaan jaksa yang disampaikan di persidangan, beberapa waktu lalu, saksi pelapor Asrul alias Aan memberikan uang kepada terdakwa untuk mengurus ijin distributor makanan dan minuman sebesar Rp. 5,5 miliar.
Namun, menurut dakwaan jaksa, terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, di antaranya:
1. Pembelian rumah di Batam (perusahaan properti disamarkan) seharga Rp 1,5 miliar lebih.
Pembelian secara tunai dengan menggunakan nama orang lain, yaitu istri terdakwa.
2. Mobil Mecedes Benz warna Hitam seharga Rp 160 juta.
3. Komputer seharga Rp. 60 juta
4. Laptop seharga Rp 30 juta.
5. Handphone Samsung S7 edge Rp 10,2 juta